TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat atau Pokmas Grogol Utara, Jakarta Selatan, akhirnya angkat bicara soal sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa sertifikat sempat mereka tahan dan bahkan dimintai bayaran meski telah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi.
Baca:
Pungutan Sertifikat Jokowi, Petugas PTSL Siap Kembalikan Uang
Ketua Pokmas Grogol Utara, Arief Afdal, mengatakan kalau sertifikat tanah seluruhnya berada di Badan Pertanahan Nasional Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan. "Tidak ada lagi sertifikat yang kami simpan," katanya lewat sambungan telepon, Selasa pagi, 19 Februari 2019.
Arief merinci, sertifikat yang dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional itu merupakan sertifikat dengan status tanah eks desa. Menurut Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015, warga wajib membayar retribusi pemasukan kas daerah lebih dulu sebagai syarat memperoleh sertifikat tanah itu.
Menghitung NJOP dan luasan tanah dalam sertifikat, retribusi yang harus dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah. Retribusi ini belakangan terbukti tak terkait dengan nilai Rp 3 juta yang sempat dipungut dan belakangan telah dikembalikan ke warga setempat.
Baca:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dilarang Beli Mobil dan ...
Menurut Arief, sertifikat yang sudah terbit namun dikembalikan ke BPN seluruhnya berjumlah 16. Seluruhnya merupakan sertifikat tanah eks desa. Dia merinci, 12 sertifikat langsung dikembali ke BPN seusai Presiden Jokowi memberikannya secara simbolis pada 23 Oktober 2018. Sedangkan empat lainnya ditarik lagi dari tangan warganya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada pembagian 5.000 sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marta Hamar Hudin menyebut angka yang klop. "Benar ada 16 sertifikat di BPN," ujarnya saat dihubungi melalui pesan pendek.
Selain sertifikat, BPN juga menyimpan surat asli jual-beli tanah milik 16 warga Grogol Utara tersebut. Ia mengatakan, bila belum mampu membayar retribusi, warga dikenankan mengambil surat jual-beli asli ke BPN dengan membawa surat pernyataan.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Ratusan Juta, BPN Minta Kebijakan DKI
Adapun sertifikat milik warga Grogol Utara lainnya yang status tanahnya bukan eks desa, BPN memastikan tak ada lagi yang ditahan. Marta mengatakan pokmas tak berwenang menyimpan sertifikat tersebut. Artinya, sertifikat milik warga sudah harus berada di tangan masing-masing setelah Jokowi menyerahkan secara simbolis.